Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 1671
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي بَكْرٌ هُوَ ابْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّهُ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } قَالَ كَانَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ فَعَلَ حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Bakr] -yaitu Ibnu Mudlar- dari ['Amru bin Al Harits] dari [Yazid] mantan budak Salamah bin Al Akwa', bahwa ia berkata ketika turun ayat ini: '(Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) ' (Qs.?Al Baqarah: 184).) [Salamah] berkata, "Dahulu orang yang hendak berbuka dan membayar fidyah maka boleh ia melakukannya, hingga turunlah ayat yang setelahnya dan menghapus hukum ayat tersebut."